Keterangan :
Data pokok yang akan dibuat dalam aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK) pada Kabupaten/ Kota adalah :
a. Pendataan permohonan baru ijin usaha jasa konstruksi ( IUJK) .
b. Pendataan perpanjangan ijin usaha jasa konstruksi ( IUJK) .
c. Pendataan perusahaan yang bermasalah ( black list) .
d. Rekap laporan perusahaan jasa konstruksi.
e. Laporan transaksi permohonan ijin usaha jasa konstruksi.
f. Laporan-laporan per Triwulan.
g. Manajemen basisdata ijin usaha jasa konstruksi.
h. Surat Keterangan / Sertifikat perijinan usaha jasa konstruksi.
i. Aplikasi lain yang dianggap perlu.