Industri Kayu Semarang ( IKS) merupakan unit kerja Perum Perhutani yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 585 / KPTS / Dir / 2011 Tanggal 27 September 2011 yang telah dirubah dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 1080 / KPTS / Dir / 2011 Tanggal 7 Desember 2011 dan Selanjutnya dirubah lagi dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 345 / KPTS / Dir / 2012 Tanggal 24 Juli 2012.